Kamis, 14 April 2011

ADIWIYATA

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
SD NEGERI 33 PANGKALPINANG
DENGAN
BANGKA GOES GREEN

Nomor :
Tanggal :
Pada Hari ini tanggal April Tahun dua ribu sebelas, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Sulfa, S.Pd.
Jabatan : Kepala SD Negeri 33 Pangkalpinang
Alamat : Jln. Sholihin GP
Dalam hal ini bertindak atas nama SD Negeri 33 Pangkalpinang yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KESATU.
2. Nama : H. Mansyur M. Nur, Bsc
Jabatan : Pimpinan Bangka Goes Green
Alamat : Jln. Ketapang Pangkalpinang
Dalam hal ini bertindak sebagai atas nama Bangka Goes Green kota Pangkalpinang yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam satu perjanjian kerjasama dalam pembinaan sekolah peduli dan berbudaya lingkungan. Selanjutnya ketentuan dalam perjanjian ini tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini:

Pasal 1
Dasar Kerja
Pihak kesatu dan pihak kedua sepakat mengadakan kerjasama didasarkan pada SK Sekretaris Menteri Lingkungan Hidup, Nomor : Kep 22/Sesi/ LH/2006 tentang Model Sekolah Adiwiyata dan Dikdas Depdiknas 2005-2010.



Pasal 2
Bentuk Kerjasama Pembinaan
1. Pihak kesatu menerima bantuan pembinaan dari pihak kedua mengenai hal-hal yang berkaitan dengan usaha-usaha pihak pertama mewujudkan sekolah peduli dan berbudaya lingkungan.
2. Bantuan pembinaan seperti ayat 1 diatas diberikan pihak kedua benbentuk penyediaan sumber, konsultasi, pelatihan, buku-buku/majalah

Pasal 3
Waktu dan Tempat
Secara bersama-sama sesuai jadwal yang telah disepakati, kedua belah pihak melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan sekolah peduli dan berbudaya lingkungan baik di dalam maupun di luar lingkungan SD Negeri 33 Pangkalpinang.

Pasal 4
Pembebanan Biaya
Semua biaya yang timbul berkenaan dengan kegiatan sekolah peduli dan berbudaya lingkungan menjadi beban masing-masing pihak, atau berdasarkan kesepakatan bersama.

Pasal 5
Perselisihan
1. Pada hakikatnya surat perjanjian ini dibuat dengan itikat baik dari kedua belah pihak dalam menjalin kerjasama yang saling menguntungkan.
2. Apabila didalam melaksanakan perjanjian serta dalam penafsiran pasal perjanjian terjadi perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
3. Apabila di dalam musyawarah tersebut tidak dicapai kata mufakat, maka penyelesaian perselisihan dapat dimintakan melalui Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang.




Pasal 6
Jangka Waktu
Surat perjanjian kerjasama ini berlaku terhitung sejak ditandatangani kedua belah pihak, dan berakhir setelah ditentukan kemudian oleh kedua belah pihak.

Pasal 7
Penutup
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam dua rangkap diatas materai Rp. 6000,- ( enam ribu rupiah ) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Pihak Kedua
Pimpinan Bangka Goes Green
Kota Pangkalpinang



H. Mansyur M Nur, Bsc

Pihak Kesatu
Kepala SD Negeri 33
Pangkalpinang



Sulfa, S.Pd.
NIP.198304191983032005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar