Selasa, 12 April 2011

MAKALAH MENTAL SUB NORMAL

BAB I
TERMINOLOGI MENTAL SUBNORMAL


A. Subnormalita Mental sebagai Pengganti Istilah Lemah dan Cacat Mental.
Subnormalita ini istilah yang cukup lama. Dalam masalah ini yang dikenal di Indonesia adalah istilah lembek ingatan atau lemah ingatan atau lemah otak. Peristilahan ini di Indonesia juga mengalami perubahan yaitru kurang berfungsinya ingatan atau otak atau kurang berfungsinya keseluruhan aspek-aspek kejiwaan, tetapi untuk Departemen Pendidikan dan kebudayaan (P&K) ia meengistilahkan tuna mental. Untuk itu lembaga P&K mengadakan seminar agar para masyarakat bisa menerima istilah ini.
Pengertiannya mental itu adalah otak atau ingatan otak dengan fungsinya berfikir dan mengingat merupakan salah satu proses dalam berfikir . Sedangkan kata mental meliputi pengertian keseluruhan kepribadian manusia yang meliputi aspek-aspek kejiwaan, kognisi, konasi dan emosi (cipta, karsa dan rasa).

B. Pengertian Subnormalita Mental
Karena tinjauan atau pandangan yang berbeda menyebankan pengertian maupun definisi tentang sesuatu masalah menjadi berbeda-beda.
Menurut Dr. M. Oudkerk bahwa subnormalita mental adalah : yang lemah otak ialah orang yang terganggu pertumbuhan daya pikirannya dan tidak sempurna seluruh kepribadiannya.
Menurut tinjauan segi klinik istilah subnormalita mental menunjuk kepada semua orang yang mentalnya ada di bawah normal dengan tidak membedakan kebutuhan para penderita tentang bantuan yang mereka perlukan. Contoh : peralatan kesehatan, makan dan minum dan lain-lain.

Dalam arti sosial istilah subnormalita mental menunjuk kepada satu keadaan gangguan maupun hambatan di dalam perkembangan mental sedemikian ruipa sehingga seseorang yang menderitanya tidak dapat mengambil manfaat sebagaimana mestinya dari pendidikan dan pengalaman biasa.

Sedangkan Dr. D. Herderschee memberikan definisi yaitu sebagai berikut :
Orang disebut lemah otak jika ia karena tidak cukup daya pikirannya, tidak dapat hidup dengan kekuatan sendiri di tempat yang sederhana dalam masyarakat, dan jika dapat juga hanyalah dalam keadaan yang sangat baik.


















BAB II
SISTEM-SISTEM KLASIFIKASI

A. Klasifikasi menurut Derajat Kecacatan
Derajat kecacatan menurut klasifikasi tradisional dapat dibedakan menjadi empat yaitu :
1. Idiot
Seseorang dikatakan idiot apabila tinkat penderitaannya paling berat I. Q antara 0-25. Kemampuan berfikirnya demikian rendah, sehingga tidak dapat belajar berbicara maupun tidak dapat mengurus atau merawat diri sendiri. Biasanya anak idiot jarang mencapai umur panjang karena adanya proses kemunduran organ-organ di dalam tubuhnya.
2. Imbesil
Penderita imbesil lebih ringan keadaanya dibandingkan penderita idiot. IQ antara 25-50. Ia dapat mengucapkan beberapa kata dan dapat dilatih sekedarnya tentang pemeliharaan atau kepengurusan diri sendiri. Seringkalai anak-anak golongan ini disebut juga the trainable children.
3. Debil
IQ Penderita debil antara 50-70 biasanya mereka disebut the educable children, karena mereka tidak hanya dapat dilatih tetapi juga dapat dididik. Jadi anak-anak yanga termasuk dalam golongan ini lebih ringan penderitaannya dari pada anak-anak idiot dan imbesil.
4. Moral Defective
Anak anak yang tergolong dalam moral defective adalah anak-anak yang IQ-nya sama dengan debil atau lebih tinggi, tetapi ada komplikasi dengan adanya kecenderungan yang kuat untuk berbuat jahat. Kecenderungan ini berhubungan dengan tingkat kecerdasan yang kurang, sehingga bagi penderita ini nilai nilai etika sulit di konkretkan masih terlalu abstrak.

Klasifikasi menurut tingkat kecacatan sebagai berikut:
1. Idiot IQ : 0,20/25
2. Imbesil IQ : 20/25 – 40/50
3. Moron IQ : 50 - 70
4. Burderline child IQ : 70 – 80/85
5. Dull Normal child, antara anak-anak subnormal dengan anak-anak normal. Biasanya dibandingkan dengan anak-anak normal yang sebaya ia terlambat satu atau dua tahun.
J.F. Setia Rahman mengajukan klasifikasi menurut sistem ini ditinjau dari segi sosial dann berusaha memperkenalkan dengan peristilahan dalam bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Pandir
2. Dungu
3. Tolol
4. Bebal
5. Bodoh

B. Klasifikasi menurut sebab sebab terjadinya (etiologi)
Dipandang dari segi etiologi ada dua sistem klasifikasi etiologik adalah sebagai berikut:
I. 1. Sebab sebab keturunan
2. Sebab-sebab gangguan fisik
3. Sebab-sebab kerusakan pada otak
II. 1. Eksogen (sebab-sebab dari luar, karena kerusakan atau Kelukaan pada otak)
2. Endogen ( sebab-sebab dari dalam, karena faktor dari dalam atau keturunan)

C. Klasifikasi menurut tipe-tipe klinik (clinical types)
Klasifikasi ini berdasar pada anomali (penyimpangan-penyimpangan) fisik yang terjadi pada anak-anak misalnya:
1. Cretinisme (kretin, cebol)
2. Mongol
3. Microcephalic (kepala kecil)
4. Hydrochapalic (kepala besar air)
5. Cerebral Palsied (kelumpuhan pada otak)

D. Klasifikasi menurut tujuan pendidikan (Education Purpose)
Ditinjau dari tujuan pendidikan klasifikasi ini dapat dibedakan sebagai berikut :
1. The feeble minded (Mental Deficiency)
Penderita ini tidak dapat dimasukkan dalam kelas biasa dan kelas khusus. Tetapi hanya dapat dirawat di panti asuhan.
2. The mentally hendicapped
Anak-anak ini dapat diajar di kelas-kelas khusus, ia dapat dididik dalam bidang sosial dan latihan-latihan kerja.
3. The slow learner
Anak-anak yang termasuk dalam kategori ini adalah anak-anak yang terbelakang dalam mata pelajaran tertentu di sekolah. Misalnya : anak terlambat membaca, menulis dan berhitung.


BAB III
ETIOLOGI MENTAL SUBNORMAL

A. Macam-macam Klasifikasi Etiologik
Macam-macam klasifikasi etiologik dapat dibagi menjadi beberapa istilah, antara lain :
1. Primary amentia
Yaitu : kelom pok anak mental subnormal yang disebabkan oleh adanya faktor keturunan.
2. Secondary amentia
Yaitu : kelompok anak mental subnormal yang disebabkan oleh faktor lain di luar faktor keturunan, yaitu faktor-faktor eksternal atau sesudah anak lahir.

Macam-macam klasifikasi Dovenport, ia mengklasifikasikan hal ini ke dalam tujuh kategori, yaitu :
1. Kecacatan yang timbul dalam plasma lembaga
2. Kecacatan akibat selama masa pembuahan
3. Kecacatan yang dihubungkan dengan implikasi lain.
4. Kecacatan yang timbul pada masa embrio
5. Kecacatan yang timbul pada masa foetus
6. Kecacatan yang timbul karena luka otak pada saat lahir.
7. Kecacatan yang timbul pada masa kanak-kanak.

Klasifikasi etiologi menurut Kirk Johnson .
Menurut Kirk Johnson ada empat sebab pokok terjadinya mental subnormal, yaitu :
1. Kelukaan otak
2. Gangguan fisiologik
3. Faktor-faktor keturunan
4. Pengaruh kebudayaan

Ket :
1. Kelukaan pada otak
a. Pada dasarnya kelukaan pada otak adalah kerusakan pada bagian-bagian tertentu dalam otak pada saat bayi dilahirkan. Biasanya anak tampak demikian baik, menyenangkan, tetapi tidak mempunyai aktivitas dan inisiatif ini terjadi apabila anak yang lahirnya sukar.
b. Hidrocephalus
Hidrocephalus dapat disebabkab oleh terjadinya kelukaan pada otak juga dan selain itu juga disebabkan oleh penularan sifilis sebelum anak dilahirkan.
c. Cerebral anoxia
Cerebral anoxia disebabkan oleh adanya kekurangan oksigen dalam otak.
d. Penyakit-penyakit yang infektif
Tidak semua penyakit infektif menjadi sebab tejadinya mental subnormal. Karena penyakit ini hanya semacam batuk anak, poliomielitis, cacar dan malaria.
2. Gangguan-gangguan fisiologik
Gangguan fisiologik tidak mempunyai akibat langsung hanya membedakan dengan pengaruh langsung dari kelukaan pada otak. Gangguasn fisiologik tersebut antara lain :
a. Rubella ini menyebabkan kecacatan pada mata, ketulian, hampir buta, jantung.
b. Faktor Rh (The Rehsus factors)
Apabila manusia mempunyai 86 % faktor Rh positif dan Rh negatif 14 %. Apabila keseimbangan tidak tercapai kemungkinan besar anak dalam kandungan akan mengalami mental subnormal.
c. Mongolisme
Ciri-cirinya :
- jarak antara kedua mata tampak lebar
- wajah tampak bundar dan mendatar
- pipi bulat, bibir tebal dan besar
- lidah panjang dan tampak lebih besar dari pada mulutnya
- hidung kecil, telinga kecil
- tulang tengkorak dari muka hingga belakang tampak pendek
- tangan bulat lemah
- rambut keriting dan jarang
d. Kretinisme (Cebol, kerdil )
3. Faktor-faktor keturunan
4. Faktor Kebudayaan
Yang dimaksud dengan faktor-faktor kebudayaan yaitu faktor –faktor yang berlangsung dalam lingkungan hidup manusia yang secara keseluruhan yang meliputi segi-segi kehidupan sosial, psikologi, pedagogis, religius dan lain sebagainya. Selain itu juga apabila kebudayaan memberikan pengaruh negatif maka anak akan cenderung untuk berbuat yang tidak baik begitu juga sebaliknya bila kebudayaan memberikan pengaruh positif maka anak akan lebih cenderung untuk berbuat baik.



BAB IV
DASAR DAN TUJUAN PENDIDIKAN MENTAL SUB NORMAL


A. Dasar Dan Tujuan Pendidikan Tidak Dapat Terlepas Dari Pandangan Hidup
Dinegara Eropa Barat hingga abad ke 17 penderita mental subnormal tidak ketentuan nasibnya ia di bunuh karena dianggap bahwa hiduppun tidak mempuanyai arti. Maka salah satu usaha WHO yaitu mendirikan suatu rumah tepatnya suatu barak dari berbagai macam penderita penyakit itu sehingga lama kelamaan hal ini medapat perhatian yang lebih baik sampai saat ini.

B. Tujuan Pendidikan Anak Anak Subnormal di Amerika
Tujuan pendidikan bagi anak anak normal tidaklah harus berbeda dengan tujuan pendidikan bagi anak-anak mental sub normal. Hanya dalam hal-hal tertentu sesuai dengan kemampuan jasmani dan rohani tujuan pendidikan begi anak-anak mental subnormal mendapat perhatian lebih besar. Menurut The Education Policies Commission tersebut umum pendidikan pendidikan dibagi empat golongan besar, yaitu:
1. Self Realization ( realisasi diri)
2. Human Relationship (hubungan kemanusiaan)
3. Economic efficiency (kemampuan ekonomik)
4. Civic Responsibility (pertanggunan jawab sebagai warga negara)
Ket :
1. Realisasi Diri
Dengan realisasi dimaksudkan adalah usaha untuk mencapai tujuan tertinggi dari efisiensi diri yang ada dalam kemampuan anak.
Tujuan utama realisasi diri meliputi penggunaan secara optimal dari kemampuan jasmaniah dan rohani.
Bentuk konkrit relisasi diri ialah anatara lain dapat merawat diri termasuk dapat mandi, berpakaian, dapat melaksanakan tugas harian seperti : menyapu, mencuci dan lain-lain. Dengan tercapai tujuan ini berarti telah berkurang sebagian derita yang dialaminya.

2. Hubungan kemanusiaan
Hubungan kemanusiaan memang perlu ditumbuhkan dan dikembangkan sebab anak-anak mental subnormal adalah juga mahluk sosial yang kehidupan mereka tidak dapat lepas dari orang lain.
Mereka harus dilatih dan dididik untuk mengenal serta bergaul dengan orang lain secara sopan. Sekalipun mereka tidak dapat mencapai tujuan sepenuhnya.
3. Kemampuan ekonomik
Dengan kemampuan ekonomik dimaksudkan agar anak dapat mencukupi sendiri keperluan hidupnya oleh karena itu pengertian kemampuan ekonomik meliputi kepuasan bekerja dengan baik, pemilihan pekerjaan yang cocok dan lain-lain. Untuk mencapai tujuan yang diharapkan anak harus dilatih dan diperkenalkan dengan hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan itu.
4. Pertanggungjawaban sebagai warga negara
Termasuk dalam pengertian pertanggung jawab sebagai warga negara adalah: aktivitas sosial, pengertian tentang hal-hal sosial, toleransi, politik dan jiwa demokrasi. Hal ini terutama hanya bisa diwujudkan dengan perbuatan dan bukan semata mata dengan kata-kata.
Adapun mengenai tujuan khusus pendidikan bagi anak mental subnormal ditekankan kepada tiga hal pokok, ialah:
a. Personal adequacy (kesesuaian pribadi)
b. Social competence (kemampuan sosial)
c. Occupational adequacy (kesesuaian pekerjaan)
Dari ketiga tujuan ini tidak dapat dipisahkan hanya dapat dibedakan saja.
a. Kesesuaian Pribadi
Pada umumnya penderita mental subnormal mengalami dan mempunyai perasaan harga diri yang demikian rendah, merasa tidak mampu berbuat lain yang setaraf dengan anak-anak lain yang normal. Dengan mengingat semacam itu langkah yang mula-mula diambil adalah:
- Usaha mengembalikan, menumbuhkan dan mengembangkan harga diri dalam diri anak
- Penyesuaian diri ini dapat mendorong ank dalam mencapai kemajuan.
b. Kemampuan Sosial
Yang dimaksud kemampuan sosial ialah kemampuan anak untuk bergaul dengan orang lain yang berhubungan secara kooperatif. Agar anak dapat memenuhi keinginan–keinginan ini diperlukan latihan –latihn tertentu terutma latihan dan belajar mengenal dan mengerti hak dan belajar mengenal dan mengerti hak dan kewajiban diri sendiri maupun orang lain dalam masyarakat. Anak harus belajar menghargai dan menghormati hak dan kewajiban seserorang. Oleh karena itu anak perlu dilatih untuk menghayati norma-norma melalui hal-hal yang konkret, yang sangat penting pendidik harus memberi contoh-contoh perbuatan normatif sedangkan sianak menirukan.
c. Kesesuain Pekerjaan
Salah satu syarat untuk dapat melangsungkan usaha dalam mencari nafkah ialah apabila seseorang dapat menyesuaikan diri terhadap dunia pekerjaan itu ilah:
a. Pekerjaan apa yang paling disukai si anak.
b. Pekerjaan apa yang paling baik dilakukan anak.
c. Hal-hal apa saja yang perlu diketahui oleh anak tentang pekerjaan itu.
d. Jenis pekerjaan apa yang benar-benar terbuka bagi si anak.
Banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam memilih pekerjaan sebagaimana dikemukakan oleh Donal E. Kitch, sebagai berikut:
- Apa yang dilakukan pekerja itu
- Bagaimanakan kondisi pekerjanya
- Bagaimana bayarannya
- Bagaimana syarat-syarat untuk pekerjaan itu
- Ankah kesempatan untuk mencapai kemajuan
- Adakah tuntutan yang akan mempengaruhi kehidupan keluarga/diri pekerja.
Adapun tujuan khusus untuk anak mental subnormal :
a. Anak mental subnormal harus dididik untuk dapat bergaul dengan teman-temannya
b. Anak subnormal hendaknya belajar mengambil bagian dalam suatu pekerjaan dengan tujuan untuk mencari nafkah untuk dirinya sendiri.
c. Anak mental subnormal hendaknya dilatih mengembangkan kebiasaan-kebiasaan dalam hal kesehatan
d. Anak mental subnormal hendaknya belajar menggunakan waktu luang dan menikmati rekreasi yang cukup.
e. Anak mental subnormal hendaknya belajar menjadi anggota keluarga yang cocok.
f. Anak mental subnormal hendaknya belajar menjadi anggota masyarakat yang baik melalui program sekolah dengan mengutamakan partisipasi dalam masyarakat.




BAB V
REHABILITASI PENDERITA
MENTAL SUB NORMAL

A. Pengertian Rehabilitasi
Rehabilitasi berasal dari kata habitum yang berarti hal yang dapat dimiliki dan habilitas artinya sesuatu yang dapat dimiliki. Jadi rehabilitasi adalah sesuatu yang pernah dimiliki kemudian tiada dan kemudian diusahakan agar dapat dimiliki kembali.
Menurut Agung Joewono pengertian rehabilitasi secara umum yaitu :
Suatu usaha atau gerak untuk mengembalikan sesuatu hal, yang karena satu dan lain hal kembali dari keadaannya semula, kepada keadaan sebagaimana mestinya sebelum ada perubahan .
Pengertian rehabilitasi secara sempit yang ditujukan untuk anak mental subnormal yaitu :
Suatu usaha bimbingan, didikan dan latihan agar para penderita cacat dapat mengatasi kecacatannya, perkembangannya, kemampuannya, sedemikian rupa sehingga di kemudian hari dapat menjadi manusia yang berguna, baik bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat di mana ia berada.

B. Filsafat Rehabilitasi
Mengapa rehabilitasi dewasa ini terus dikembangkan? karena rehabilitasi ternyata mempunyai dasar yang mendalam, proses serta masa depan tak kunjung selesai. Selama di dunia ini masih ada manusia cacat masih diperhatikan adanya rehabilitasi.
Menurut Prof. Dr. Soeharsono FICS (1912-1971), antara lain beliau mengatakan :
Bahwa pelaksanaan pertolongan kepada manusia cacat itu sudah ada sejak dulu. Tapi untuk nama populernya sekarang rehabilitasi dan istilah itu baru dikenal setelah perang dunia II tahun 1940.
Sedangkan fenomena yang dikemukakan yaitu :
- tidak kurang dari seluruh konferensi internasional diselenggarakan setiap tahun untuk membicarakan masalah yang berhubungan dengan rehabilitasi
- Banyak organisasi internasional mempunyai proyek-proyek yang menangani rehabilitasi seperti : WHO (World Health Organization), UNICEF (United Nation Children Fund), Ilo (International Labour Organization)
- Diselenggarakannya research dan publikasi khusus tentang pekerjaan rehabilitasi.
- Di Fakultas kedokteran rehabilitasi telah dicantumkansebagai kurikulum yang tersendiri.
Ternyata bahwa manusia kodratnya mencari kenyataan dia tidakakan merasa puas dengan hasil yang dicapai karena manusia ingin menjelajahi dirinya sendiri dan juga diri manusia yang lain, maka ditemukan nya apa yang dinamakan hak asasi manusia :
Bahwa orang cacat juga menginginkan kesempurnaan hidup ingin diperlakukan dengan wajar tetapi juga ingin menyumbangkan dirinya kepada masyarakat. Menolong orang lain dan ditolong orang lain adalah hak setiap insane. Berpangkal dari sinilah pekerjaan rehabilitasi mulai diperkenalkan kepada masyarakat dengan cepat dan sekarang telah menjadi milik masyarakat. Selain itu juga gerak pelaksanaan rehabilitasi Indonesia Berdasarkan :
1. Pancasila
2. Undang-Undang Dasar 1945
3. Ketetapan MPR No. IV/ MPR /1983
4. Undang-undang RI No. 6 tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan sosial
5. Undang-undang pendidikan dan pengajaran No. 12 tahun 1954





BAB VI
PENDIDIKAN ANAK MENTAL
SUBNORMAL DI INDONESIA

A. Masa Perintis
Sebelum masa perintis Pendidikan anak mental subnormal di Indonesia masih kurang diperhatikan. Itu disebabkan karena :
- kurangnya bahan-bahan informasi di bidang ini
- kurangnya perhatian pada masa-masa lalu atau tidak banyak diketahui tentang penderita mental subnormal berhubungan karena kurang kemampuan daya pikir dan pandangan manusia mama lalu.
- Kurangnya pandangan manusia terhadap penderita itu sebagai seorang yang tidak merepotkan keluarga atau masyarakat.
Setelah muncul masa perintis, di mana pada masa itu akan mempengaruhi bertambah banyaknya lembaga yang timbul dan terutama bertambah tentang mutu penyelenggaraan dan perawatan anak-anak mental sub normal. Maka di masa perintis inilah anak mental subnormal mulai mendapat perhatian dari masyarakat.

B. Masa Perkembangan
Masa perkembangan lahir dan di tandai dengan di adakannya seminar untuk kesejahteraan penderita cacat mental tahun 1967 di Yogyakarta.
Masa perintis seolah-olah diliputi gambaran yang samar-samar belum mengetahui arah tujuan, hubungan satu lembaga dengan lembaga lain saling tertutup. Seminar untuk kesejahteraan penderita cacat mental tahun 1967, seakan-akan menghapus kesamar-samaran itu dan membuka tabir biru yang lebih terang, cerah dan penuh harapan. Oleh karena itu masa sesudah seminar itu disebut masa perkembangan, yaitu : suatu masa di mana wujud dan kegiatan itu masih dalamtaraf mencari pola-pola tertentu untuk mencapai keserasian antara bentuk dan isi yaitu :
Bentuk yang dilahirkan oleh seminar dengan kegiatannya, antara wadah federasi dengan cita-cita yang sudah dan akan direalisasikan. Dalam masa perkembangan ini di kemukakan lima hal yang merupakan unsure penting dari masa perkembangan. Berturut-turut yaitu ;
1. Seminar untuk kesejahteraan penderita cacat mental
Masalah yang di bahas yaitu
a. Masalah perlunya organisasi sebagai wadah bagikomunikasi para anggotanya
b. Masalah-masalah yang dihadapi dalam sekolah, bimbingan, latihan atau rehabilitasi.
c. Masalah pencegahan terhadap timbul serta meluasnya subnormalita mental.Usaha pencegahan itu meliputi bentuk seperti : kursus-kursus, pertemuan atrau ceramah, penerangan lewat media masa dan lain-lain.
2. Federasi Nasional untuk kesejahteraan dan rehabilitasi penderita cacat mental.
Federasi merupakan wadah komunikasi. Adapun tujuan dari federasi itu ialah turuit serta membantu pemerintah dan masyarakat dalam membina dan meningkatkan kesejahteraan penderita /terbelakang, sehingga mereka dapat hidup secara layak aman dan terlindung serta produktif sesuai dengan martabat manusia.
3. Penerbitan
Suatu ciri yang menonjol pada masa perkembangan ini adalah hubungan antara lembaga yang menangani masalah mental subnormal semakin dekat dan erat. Selain itu juga dari para anggota dan masyarakat akan semakin mudah dalam mencari informasi.
4. Penataran
Sejak berdirinya federasi hasil seminar 1967 hubungan antar lembaga anak-anak mental subnormal semakin erat. Berita federasi pasti berjasa besar terutama pendekatan satu lembaga dengan lembaga lainnya. Ini diikat atau dipertemukan dalam suatu forum yang berbentuk penataran bagi guru-guru SLB – C.
5. Undang-Undang No. 6 tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan sosial .
Undang-undang ini merupakan unsure penting untuk menjamin hidupnya lembaga-lembaga pendidikan anak-anak mental sub normal. Di dalam undang-undang ini kecuali dinyatakan dengan jelas tugas dan usaha pemerintah juga peranan dan usaha masyarakat dalam tujuan pejuangan Bangsa Indonesia untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
Pasal 4 ayat 1-c menyatakan bahwa usaha-usaha pemerintah di bidang kesejahteraan meliputi: bimbingan, pembinaan dan rehabilitasi sosial,termasuk di dalamnya penyaluran ke dalam masyarakat, kepada warga negara baik perorangan maupun dalam kelompok yang terganggu kemampuannya untuk mempertahankan hidup,yang terlantar atau yang tersesat.
Mental anak subnormal dan masa depan anak-anak tersebut kiranya akan lebih manjamin peningkatan kesejahteraan anak karena masyarakat dengan jelas masyarakat telah dijamin bergeraknya oleh undang-undang yaitu pasal 8 dan 9 sebagai berikut :
Pasal 8: Masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk mengadakan usaha kesejahteraan sosial dengan mengindahkan garis kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 : Untuk mencapai daya guna dan daya kerja sebesar-besarnya, bagi usaha masyarakat di bidang kesejahteraan sosial, ialah usaha kesejahteraan dan pemenuhan jaminan sosial yang menyangkut kepentingan orang banyak, dapat dibentuk yayasan atau lembaga lain yang syarat-syarat dan cara-cara pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.

C. Beberapa Lembaga Pendidikan Untuk Anak-anak Mental Subnormal di Yogyakarta
Di sini dikemukakan secara singkat empat dari sekian macam lembaga yang ada masing-masing ialah lembaga pendidikan dari departemen sosial, Departemen P&K, swasta yang berdasar pada agama tertentu. Dari keempat lembaga itu antara lain :
1. Panti Guna “Karya Darma” dan “Wisma Darma”
Panti Guna Karya Darma mendidik dan mengasuh anak-anak mental subnormal ringan dengan prinsip menggali kemampuan anak-anak cacat sejauh mungkin agar ia berguna bagi diri sendiri maupun masyarakat serta tidak menggantungkan pada pihak lain.
Tugas daripada partai Guna Karya Darma antara lain :
- mempelajari penderita mental subnormal dengan Segala permasalahan yang timbul.
- memberikan latihan-latihan kegunaan pelajaran kecerdasan bersifat individual.
- Memberikan kesempatan kepada penderita mental subnormal untuk mengembangkan kepribadiannya sesuai kemampuannya.
- Mengurangi sifat tergantung yang ada pada diri si anak mental subnormal secara optimal, sehingga mereka dapat menyesuaikan diri dengan masyarakat.
- Menyediakan fasilitas bagi perguruan tinggi untuk praktikum mahasiswa untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Sebagai lembaga pendidikan, Panti Guna Karya Dharma mempunyai tiga bidang kegiatan :
a. Pendidikan formal meliputi : membaca, menulis dan berhitung.
b. Pendidikan praktis meliputi : pekerjaan Rumah tangga seperti mencuci, menyeterika, berkebun, menjahit.
c. Penyesuaian sosial meliputi : kepramukaan, bermain, senam dan lain-lain .

2. SLB / C Negeri Yogyakarta
Pada tahun 1967 di Kotamadya Yogyakarta mengadakan sensus pendidikan yang dilaksanakan oaleh panitia kewajiban belajar Kotamadya Yogyakarta. Hasil dari sensus tersebut panitia akan menindaklanjuti anak mental subnormal yaitu dengan mendirikan SLB/C Negeri Yogyakarta. Adapun tujuan pendidikan sekolah ini antara lain :
a. Memberi bimbingan dan pendidikan anak-anak mental subnormal termasuk slow learners (anak-anak yang lambat belajar).
b. Mangembangkan kemampuan anak semaksimal mungkin
c. Menanamkan rasa harga diri dan mendidik untuk berdiri sendiri.
d. Mendidik anak mental subnormal agar dapat menyesuaikan diri dalam masyarakat.
3. SLB/C Dharma Rena Ring Putra
Sekolah swasta perbantuan ini berdiri pada tahun 1963 di bawah Yayasan Dharma Rena Ring Putra, lembaga swasta ini digolongkan sebagai usaha swasta netral artinya tidak dihubungkan secara tegas atas dasar agama tertentu. Tujuan didirikannya sekolah untuk anak-anak mental subnormal Dharma Rena Ring Putra adalah :
a. Melatih dan mendidik anak-anak mental subnormal agar dapat self care dan self help.
b. Melatih dan mendidik anak-anak mental subnormal agar memiliki keterampilan tertentu sejauh mungkin.
c. Melatih dan mendidik anak-anak mental subnormal agar dapat menyesuaikan diri dengan masyarakat (Penyesuaian sosial yang optimal).
SLB/C Dharma Rena Ring Putra hanya menerima anak-anak mental subnormal ringan dan debil.
Adapun mata pelajaran yang diberikan yaitu :
a. Mata pelajaran pembiasan
b. Mata pelajaran teori
c. Mata pelajaran ekspresi
d. Mata pelajaran ketrampilan

4. Panti Asih
Dalam dua hal pokok Panti Asih di Pakem, Yogya berdbeda dengan lembaga-lembaga pendidikan tersebut lebih dulu.Yaitu dalam hal :
a. Anak-anak yang diasuh Panti Asih hanya menerima anak-anak mental subnormal berat yang meliputi klasifikasi idiot dan imbesil berat.
b. Penyelenggaraan atas dasar agama.
Panti Asih menyelenggarakan perawatan dan pendidikan mental subnormal berat ini atas dasar Agama Kristen.
Lembaga ini ini mendidik dan merawat anak-anak mental subnormal berat dengan tujuan :
a. Mendidik dan melatih agar anak-anak dapat self care dan self help sesuai dengan kemampuannya
b. Melatih anak-anak untuk dapat memiliki keterampilan sejauh dapat dicapainya.
c. Melatih anak untuk dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan sosialnya
d. Merawat anak dan mencegah kemunduran kesehatan anak.
Mata pelajaran yang diberikan di Panti Asih adalah pendidikan senso motorik, sosial, berbicara,kepribadian, ketrampilan, orientasi ruang,orientasi waktu, membaca, menulis dan matematika.
Dalam pengajaran seluruh mata pelajaran tersebut Panti Asih berpegang pada dua prinsip yang disebut operative conditional dan reinforcement progress . Metode operatif conditional adalah bahwa dalam memberikan latihan-latihan atau kebiasaan-kebiasaan dalam hidup sehari-hari terhadap anak-anak mental subnormal hendaklah bertolak dari dan disesuaikan dengan kebutuhn anak. Sedangkan reinforcement progress adalah para pengasuh yang mengerti akan kebutuhan anak.
Visitor – mother (ibu pengunjung)
Visitor-mother ini perlu dikembangkan baik untuk panti asuhan maupun residential school,seperti Panti Asih ini. Panti Asih ini mengasuh juga anak-anak yatim, piatu, maupun yatim piatu. Karena anak-anak ini sangat membutuhkan kasih dan saying dari orang tuanya. Sebagai pengganti di panti asuhan adalah seorang visitor-mother.



BAB VII
DASAR DAN TUJUAN PENDIDIKAN MENTAL
SUBNORMAL DI INDONESIA


Negara Indonesia mempunyai dasar dan tujuan pendidikan yang jelas, Pancasila sebagai dasar Negara, seperti tercantum dalam Pembukaan undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa. Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan konstitusional bagi Negara Indonesia semakin dirasakan berapa besar kewibawaannya, sehingga kalau isi Undang-undang 1945 ditepatinya semua akan berjalan dengan baik dan lancer.
MPR dalam siding umumnya bulan Maret 1983 menetapkan GBHN sebagaimana tercantum ke dalam ketetapan MPR-RI No. 11/MPR/1983. sedangkan dasar –dasar dan tujuan pendidikan dapat di gali dari undang-undang pokok pendidikan dan pengajaran No. 12 tahun 1954. Undang-undang itu pasal 3, pasal 4 dan pasal 7 tentang pendidikan anak-anak yang berkelainan.

A. Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima sila., Yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1. Sila ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan sila ketuhanan Yang Maha Esa Bangsa Indonesia menyatakan bahwa bangsa ini percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap. Dengan sila ini bangsa Indonesia mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan pemeluk agama yang berbeda. Akhirnya manusia Pancasila itu berhubungan dengan Tuhan.
Apabila sila ketuhanan ini diterapkan kepada anak-anak mental subnormal, sebenarnya telah memberi dasar yang kuat untuk berbuat ataupun menolong anak-anak mental subnormal. Karena manusia dihadapan Tuhan itu sama baik itu anak normal maupun anak mental subnormal. Sehingga tetaplah yang dikemukakan oleh Prof. Dr. N. Drijarkoro bahwa manusia belumlah mengerti Tuhan betul-betul selama dia belum berdoa tetapi di samping dan bersama doa yang dipanjatkan ada yang berupa perbuatan praktis yaitu jika manusia melakukan wajibnya sehari-hari dengan sebaik-baiknya terutama wajib-wajib yang langsung pengabdian kepada sesama manusia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila kedua ini dapat diartikan sebagai persaudaraan dari seluruh bangsa di seluruh dunia. Maka tidaklah praktis apabila diberikan kepada anak-anak mental subnormal. Sedangkan sila prikemanusiaan yang adil dan beradab lebih banyak dan lebih sering diartikan sebagai cinta kasih sesame manusia. Dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab berarti menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran. Dengan sila kedua berarti menerima pernyataan tenteng sikap menghormati anak sebagai manusia kecil baik itu anak normal maupun anak tidak normal.
3. Persatuan Indonesia
Dengan sila persatuan Indonesia setiap warga Negara Indonesia mempunyai hak maupun kewajiban untuk mengembangkan atau menyempurnakan keselamatan manusia lain. Jadi setiap waraga yang bekerja sebaik-baiknya Menurut kemampuannya berarti juga merupakan pengabdian kepada bangsa dan negarra. Ditinjau dari segi ini sila persatuan Indonesia cukup memberi dasar yang kuat. Bahwa sikap pengabdian ini secara nyata dapat disampaikan kepada anak-anak mental subnormal karena kebesarn dan keentraman bangsa harus juga dapat dinikmati oleh anak-anak mental subnormal juga ingin menyatakan kegenbiraan dan kebangsaan yang dialami oleh bangsanya yaitu dengan cara :
- menghormati dam memuliakan pahlawan yang telah terbukti membela nusa dan bangsa
- menyanyikan lagu-lagu nasional yang dapat membangkitkan semangat kebangsaan.
- Turut merayakan hari-hari raya nasional
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Pendidik oleh sila ini dituntut untuk bersikap demokratik. Artinya setiap warga Negara dituntut mau menerima dan mengakui sesame manusia sebagai saudaranya, sama haknya, baik dalam bidang pekerjaan maupun di bidang pergaulan. Sebaliknya sikap yang harus dihindari sikap menguasai atau mendominasi, ingin menang sendiri dan sebagainya. Sikap demokratik hendaknya dikembangkan dalam diri anak-anakmental subnormal dengan cara para pendidik sendiri berbuat dan bersikap demokratik Misalnya ; menghprmati dan menghargai pendapat dan sikap orang lain, bersikap kekeluargaan dan lain-lain.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini menghendaki agar kemakmuran dan keadilan merata. Jarak antara si kaya dan si miskin tidak boleh terlalu jauh. Apabila prinsip ini diterapkan kepada anak-anak mental subnormal, maka anak-anak tersebut tidak boleh dijadikan korban ketidakadilan, korban ketidaksewenang-wenangan. Kedudukan anak-anak mental subnormal dalam masyarakat sangat lemah oleh karena itu tepat juga dikeluarkannya pernyataan tentang hak-hak anak-anak atau pernyataan Jenewa.
Anak-anak mental subnormal merupakan bagian golongan dari masyarakat yang harus dilindungi dan diperhatikan secara khusus. Pehatian dan perlindungan tersebut secara jelas tercantum dalam pasal :
- Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945 Yang berbunyi : fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
- Pasal 27 ayat dua
Tiap warga Negara berhak atas pekerjaan penghidupan yang layak bagi ke manusiaan.
- Pasal 31 ayat 1 : tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran


B. Garis – Garis Besar Haluan Negara
Garis-Garis Besar haluan Negara adalah suatu haluan Negara dalam garis-garis besar sebagai hendak rakyat yang pada hakekatnya adalah suatu pola pembangunan nasional yang ditetapkan oleh MPR. Tujuan ditetapkan GBHN adalah :
Untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dalam waktu lima tahun dan jangka panjang. Agar cita-cita itu dapat tercapai GBHN disusun Berdasarkan landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusionil UUD 1945. Dimana kita ketahui bahwa hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan demikian pembangunan nasional berarti :
Pembangunan nasional itu tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah seperti papan, sandang, perumahan, kesehatan dan sebagainya atau kepuasan batiniah seperti pendidikan, rasa aman, bebas mengeluarkan pendapatyang bertanggung jawab, rasa keadilan dan sebaganya, melainkan keselarasan keserasian dan keseimbangan antara keduanya. Bahwa pembangunanitu merata di seluruh tanah air bahwa bukan hanya untuk sesuatu golongan atau sebagian dari masyarakat, tetapi untuk seluruh rakyatdan harus benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup yang berkeadilan sosial, yang menjadi tujuan dan cita-cita kemerdekaan kita.
Bangsa Indonesia menghendaki keselarasan hubungan antaramanusia dengan Tuhannya, antara sesame manusia serta lingkungan alam sekitarnya, keserasian hubungan antara bangsa-bangsa dan jasa keselarasan antara cita-cata hidup di dunia dan mengejar kebahagiaan di akherat, karena kehidupan manusia dan masyarakat yang serba selaras adalh tujuan akhir pembangunan nasional. Secara ringkas disebut masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Sasaran penting pembangunan jangka panjang adalah memberantas pengangguran dengan jalan memperluas kesempatan kerja. Sedangkan tenaga kerja yang dibutuhkan adalah tenaga kerja yang trampil dan cakap sesuai dengan keperluan pembangunan. Maka dari itu para penderita mental subnormal perlu dipersiapkan untuk mendapatkan kesempatan kerja melalui program latihan pravakasional dan latihan vakasional. Adapun hubungan antara pendidikan anak-anak mental subnormal dengan pelita III dan IV adalah :
(f). Titik berat pembangunan pendidikan diletakkan peningkatab mutu dan kualitas pendidikan dasar dalam rangka mewujudkan dan menetapkan pelaksanaan wajib belajar, serta meningkatkan perluasan kesempatan belajar pada tingkat pendidikan menengah.
(g). Dalam rangka memperluas kesempatan untuk memperoleh pendidikan, perlu dilanjutkan usaha penyediaan fasilitas pendidikan untuk menampung usia anak-anak sekolah. Usaha tersebut perlu menjangkau pulau kelompok masyarakat yang karena kurang mampu, cacat atau bertempat tinggal terpencil, kurang dapat memanfaatkan fasilitas pendidikan yang tersedia agar mereka pun mendapat kesempatan belajar dan kesempatan meningkatkan keterampilan.
Ketetapan Mengenai pendidikan sesuai dengan GBHN 1983 adalah :
Perguruan swasta perlu ditingkatkan mutu, peranan dan tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan pendidikan nasional dan makin dikembangkan pertumbuhannya berdasarkan pola pendidikan nasional yang mantap dengan tetap mengindahkan ciri-ciri khas Perguruan yang bersangkutan.

C. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974
Dengan lahirnya undang-undang ini kita telah mempunyai pegangan yuridis formal yang kuat untuk dapat mewujudkan masyarakat pancasila. Masyarakat pancasila akan terwujud apabila kesejahteraan sosial telah terbina secara merata di bumi Indonesia.
Kesejahteraan sosial dalam undang-undang di definisikan yaitu :
Suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial, sosial material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman lahir batin, yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan Usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, Rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bahi diri sendiri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila.

D. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954
Undang-undang Nomor 12 tahun 1954 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Pasal-pasal mengenai pendidikan anak-anak mental subnormal yaitu pasal 3, 4, 6, 7, 10 dan 13.
Pasal 3 berbunyi :
Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
Pasal 4 berbunyi :
Pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas azas yang termaktub dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara RI dan atas kebudayaan kebangsaaan Indonesia.
Pasal 7 ayat 5 menyebutkan :
Pendidikan dan pengajaran luar biasa bermaksud memberi pendidikan dan pengajaran kepada orang-orang yang dalam keadaan kekurangan, baik jasmani maupun rohaninya, supaya mereka dapat memiliki kehidupan lahir dan batin yang layak.
Dari ketiga pasal diatas dapat disimpulkan :
1. Semua anak-anak yang sudah berumur 6 tahun berhak dan yang sudah berumur 8 tahun diwajibkan belajar di sekolah, sedikitnya 6 tahun lamanya
2. Belajar di sekolah agama yang telah mendapat pengakuan dari menteri Agama dianggap telah memenuhi kewajiban belajar.
3. Kewajiban belajar itu diatur dalam undang-undang tersendiri
Pasal 13 yang berbunyi sebagai berikut :
1. Atas dasar kebebasan tiap-tiap warga Negara menganut sesuatu agama atau keyakinan hidup, maka kesempatan leluasa diberikan untuk mendirikan dan menyelenggarakan sekolah-sekolah partikelir
2. Peraturan-peraturan yang khusus tentang sekolah-sekolah partikelir ditetapkan dalam undang-undang.
DAFTAR PUSTAKA

Drs. Y. B. SUPARLAN, Pengantar Pendidikan Anak Mental Subnormal Yogyakarta, 1983

Tidak ada komentar:

Posting Komentar